
Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Guna menghindari pemeriksaan petugas, seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Pasuruan membuat surat positif COVID-19 palsu.
Dengan cara memalsukan surat hasil tes PCR COVID-19, tersangka MAC (41) berharap pemeriksaan terhadap dirinya ditunda untuk sementara waktu.
“MAC ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dan karena kasus ini, ia juga kami tetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis di mapolres, Selasa (10/8/2021).
Petugas curiga sebab pada 29 Juli MAC mengirimkan surat hasil PCR yang menyatakan positif COVID-19 dari RSUD Grati, tertanggal 26 Juli 2021. Padahal saat itu penyidik melakukan panggilan kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebulan sebelumnya MAC juga tidak hadir pada panggilan pertama dengan mengirimkan surat hasil tes PCR positif COVID-19, tertanggal 24 Juni 2021. Petugas yang curiga kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke RSUD Grati.
“Dari hasil klarifikasi, ternyata rumah sakit tak mengeluarkan hasil PCR atas nama MAC pada tanggal 26 Juli. Rumah sakit hanya mengeluarkan hasil PCR pada tanggal 24 Juni,” terang Adhi.
Akhirnya MAC pun tak bisa mengelak ia mengaku jika telah memalsukan surat hasil tes PCR ke sebuah percetakan. Ia pun akhirnya diamankan.
“Surat hasil PCR yang asli pada tanggal 24 Juni 2021 itu dicetak ulang dan hanya diganti tanggalnya saja menjadi tanggal 26 Juli 2021,” terang Adhi.
MAC mengaku sengaja memalsukan surat hasil tes PCR untuk menghindari pemeriksaan penyidik atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Itu baru kali ini lakukan.
“Iya memang saya palsukan agar tak diperiksa. Saya memang pernah positif, lalu suratnya saya palsukan,” ujar MAC.
Atas perbuatannya, selain sudah menjadi tersangka dan menjalani proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan, MAC juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. ( suf )