
SIDOARJO – Maraknya peredaran narkoba yang berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur membuat korps seragan coklat ini bertindak tegas dalam menumpas peredaran barang haram itu. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Jabon berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkoba, mulai pengedar hingga kurir sabu-sabu.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah, Mukhlison (28) bin Mulyono warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,37 gram, Faisol bin Sulaiman pemuda asal Sedati Agung RT 007 RW 003, Kecamatan Sedati yang kedapatan menggembol sabu seberat 22,35 gram.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni, Farid Bahry bin Mas’ud warga Desa Sukomolo RT 10 RW 02, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dengan barang bukti 1,03 gram, dan tersangka Widy Winanto bin Moch Rosul (29) warga Sarirogo RT 11 No 93 Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, yang memiliki sabu seberat 6,50 gram.
Sementara itu, AKP Saadun, Kapolsek Jabon mengatakan, bahwa empat tersangka telah pelanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UUU RI Nomor 35 tahun 2009 itu diamankan dalam waktu sepekan dalam giat tumpas narkoba. “Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan seberat 31,25 gram, “terangnya, Sabtu (16/2/109).
Dia menambahkan, TKP keempat tersangka beda-beda tempat. Ada yang diamankan dirumah menunggu pelanggan, ada yang saat akan mengantar barang pesanan, dan ada yang sedang asyik menikmati barang haram tersebut.
“Setiap laporan masyarakat adanya penyalahgunaan maupun peredaran sabu-sabu, lansung kami tindaklanjuti. Semua penangkapan dikuatkan dengan barang bukti yang cukup, “pungkasnya. (fi)





