Pasuruan, Lentera Inspiratif.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, dicopot dari jabatannya. Pasalnya, lantaran diduga tak transparan, ketua KPU ini langsung diberhentikan dari jabatan. Buktinya, tertuang dalam maklumat bernomor No.28/DKPP-PKE-VII/2018 yang dikeluarkan DKPP. Dalam maklumat itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, Winaryo tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan. Dan keputusan ini paling lama tujuh hari sekaligus mengawasinya. Serta, keputusan DKPP ini dibacakan dalam rapat pleno 18 April 2018 di Jakarta. Meski demikian, tetap merujuk ketentuan pasal 458 ayat 13 UU No 7 tahun 2017. Dan keputusan DKPP bersifat final serta mengikat.
Saat dihubungi, Winaryo membenarkan pencopotan dirinya sebagai ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Ia juga hadir saat pembacaan putusan itu dibacakan. "Iya betul. Dan saya hadir dalam plenonya, "jelasnya, saat dihubungi via aplikasi whatsapp, Kamis (19/4/2018).
Setelah pencopotan Winaryo Sujoko, KPU Kabupaten Pasuruan akan menggelar pemilihan Ketua KPU yang baru.
Pencopotan ketua KPU Kabupaten Pasuruan atas laporkan ke DKPP oleh Anjar Suprianto, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Anjar melaporkan KPU setelah dianggap tak tansparan. Sehingga, dituding telah melanggar kode etik.
Aduan itu tertanggal 24 – 01 – 2018. Dan terkait proses tahapan pendaftaran pasangan calon, salah satunya menyoal kelengkapan administrasi dukungan salah satu partai pengusung pasangan calon. (suf)






