
SURABAYA – M. Yasin (34) warga asal Jalan Tambak Wedi Baru 3, Surabaya harus mendekam di penjara lantaran mengambil barang berupa Handphone (HP) sebanyak 2 buah milik korban bernama Eko dan Sarwanto di Gubeng Kertajaya Gg. V Raya Surabaya.
Iptu Joko Susanto Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Senin (15/10/2018) mengatakan, bahwa Dari keterangan yang ada bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar depan lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil barang, Kejadian Minggu, 08 Oktober 2018 sekira Jam 03.30 WIB, tersebut dilaporkan ke Polisi jam 04.30 WIB setelah pelaku ini kepergok pemilik dan tertangkap.
Ketika dua HP sudah ditangan pelaku dan hendak dilarikannya, salah satu korban melihat ada orang yang tidak dikenal dan langsung spontan korban curiga.“Korban curiga dia adalah maling, dan
ternyata HP miliknya yang semula disampingnya telah lenyap, spontan korban ini langsung menarik korban dan dibantu warga sekitar hingga tersangka dapat ditangkap
sementara itu dihadapan petugas pelaku mengakui jika sudah melakukan pencurian. Dia mengakui jikalau HP yang dibawanya tersebut bukan HP milik tersangka melainkan milik korban.
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan 2 Unit HP antara lain merk Wiko warna hitam dengan taksir harga Rp.1.000.000 dan merk Oppo F1 warna putih taksir harga Rp.1.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku meringkuk di penjara. (fi)






