Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar, Rabu (23/3/2022). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 15 saksi yang mayoritas dari Pejabat pemkab Mojokerto, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah pesiun.
Para saksi tersebut diantaranya Bambang Eko Wahyudi Kepala Bapeda, Amat Susilo Kepala Dispendukcapil, Catur Edy Novianto Mantan Camat Gedeg, Eny Yuliasih Staf Sekwan tahun 2012, Sugeng Nuriyadi Camat Ngoro, Yulieane Ritalien Latuny Sekertaris BKPP.
Selain itu turut dihadirkan, Faizun Mantan Camat Mojosari, Tri Cahyono Hariyanto Camat Kemlagi, Jarot Cahyono Sekertaris DPMD, Yuda Hadi Suwigno Pesiunan ASN, Ardian Budi Yulianto Kasi DLH, Suhari Sekertaris Satpol PP, Norman Handito Kadis Pariwisata, Binardi mantan kabag Pembangunan, Tulus Hidayat mantan Camat Trowulan.
Mantan Camat Gedeg Catur Edi Novianto mengaku jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar 180 juta untuk biaya pemenangan Hj Ika Puspitasri menjadi Walikota Mojokerto. Uang terebut ia himpun dari iuran sejumlah camat diwilayah Kabupaten Mojokerto.
“Saya diminta MKP untuk menarik iuran ke 12 camat di Kabupaten Mojokerto. Rata-rata memberi uang 15 juta,” paparnya.
Lebih lanjut, Catur Edi menyerahkan uang tersebut ke polo sutrisno sanjoko di kantor CV Musika yang merupakan perusahaan milik MKP.
“Uang Rp.180 juta atas perintah pak MKP saya serahkan ke Sutrisno di kantor CV Musika perusahaan milik pak Bupati,” tambah Edy.
Selain itu, Mantan Kasi Ketenagakerjaan Diknas Eny Yuliasih mengaku jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada MKP melalui ajudannya. Uang tersebut ia dapatkan dari Yoko Priyono dari pengangkatan kepala sekolah 135 SD dan 6 Kepala sekolah SMP.
“Tahun 2015 saya menyerahkan uang dari pengakatan kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Dalam rincian Eny, harga yang dipatok untuk bisa menjadi kepala sekolah SD sebesar Rp 35 juta dan Rp 75 juta untuk kepala sekolah SMP.
“Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” paparnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memberikan uang sebanyak 1 miliar ke ajudan MKP. Uang tersebut ia dapat dari kepala UPT Mojosari yakni Titik.
“Bu Titik datang ke kantor dengan membawa tas yang berisi uang. Saya tidak menerima langsung, saya suruh memasukan ke brangkas kantor,” pungkasnya.
Sementara itu Arif Suhermanto S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya aliran uang dari para Kepala OPD dan camat di pemkab Mojekerto di Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017 lalu.
“Para camat yang kita datangkan mengiyakan itu,” ucapnya usai persidangan.
Dari keterangan salah satu saksi tadi yang sebagai pengepul mengakui kalau ada penyerahan uang sebesar Rp.180 juta ke Sutrisno yang diperuntukan kepentingan Pilkada Kota Mojokerto
“Tentunya kita akan dalami keterangan para saksi tersebut, karena ada beberapa saksi yang di mintai urunan untuk Pilkada Kota Mojokerto” ujar Arif Suhermanto.
Arif menegaskan jika pihaknya akan menghadirkan nama-nama yang terkait dalam dugaan aliran dana untuk pilwali ini.
“Tentu saja, apa saja yang kita dakwakan, siapa saja yang disebut dalam dakwaan akan kita hadirkan dalam persidangan,” bebernya. (Diy)