HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi BLUD Puskesmas Mojokerto, Eks Kadinkes Mojokerto Disebut Inisiasi Pertemuan Kapus dan Terdakwa

Sidang korupsi BLUD Kabupaten Mojokerto

Surabaya, lenteraInspirtif.id – Yuki Firmanto, harus duduk di kursi pesakitan karena menjadi terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022. Ternyata, petemuan antara Yuki dengan para Kepala Puskesmas (Kapus) diinisiasi oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, Dr Sujatmiko.

Kesaksian itu datang dari mantan Kepala Puskesmas Trawas, drg Aita Yessi Silia, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan, Rabu (27/8/2025). Ia menyebut pertemuan awal antara Yuki dengan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto diinisiasi langsung oleh mantan Kepala Dinkes, dr. Sujatmiko.

 

“Sekitar Desember 2020 kami dikumpulkan di kantor Dinkes. Saat itu, Pak Sujatmiko memperkenalkan kami dengan tim konsultan dari Universitas Brawijaya Malang. Mereka menjelaskan soal sistem aplikasi keuangan dan alasan dipilih karena sudah berpengalaman dalam pendampingan,” ujar Aita di hadapan majelis hakim.

 

Tak berhenti di situ, awal 2021 para Kepala Puskesmas kembali dipanggil untuk pendalaman materi. Kali ini mereka diminta membawa bendahara masing-masing.

“Kami tidak pernah mengajukan pendampingan. Tapi setelah itu, tim teknis dari pendamping menghubungi saya lewat WhatsApp dan meminta dokumen pendirian BLUD,” ungkapnya.

 

Menurut Aita, hal yang janggal terjadi ketika dirinya baru menerima kontrak kerja sama pada Desember 2021. Padahal, kontrak tersebut berlaku untuk kegiatan sepanjang tahun 2021.

“Kontrak, RAB, dan RPH semua baru kami terima di akhir tahun. Dan dokumen itu pun dibuatkan langsung oleh tim pendamping,” tambahnya.

 

Menanggapi kesaksian itu, Yuki Firmanto menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan dengan para Kapus bukan sebagai konsultan, melainkan narasumber kegiatan resmi yang digelar Dinkes Mojokerto.

“Waktu itu saya hadir sebagai narasumber, bukan konsultan ahli,” kata Yuki di persidangan.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan sebanyak 16 saksi dari lima puskesmas. Mereka berasal dari jajaran kepala, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Nama-nama yang hadir di antaranya drg. Aita Yessi dari Puskesmas Trawas bersama bendahara Siti Lianah serta PPTK Sandra atau Khanifah Muslimah. Dari Puskesmas Manduro, hadir dr. Siska W didampingi bendahara Tri Asrorolqoh dan PPTK Elvy Retnowati. Sementara Puskesmas Ngoro diwakili Sunyoto, bendahara Rofi Endrawati, serta PPTK Endang.

 

Tidak hanya itu, persidangan juga mendengarkan keterangan dari dr. Heny, Kepala Puskesmas Pungging bersama bendahara Yayuk dan PPTK Mamiek Indah. Kemudian dari Puskesmas Watu Kenongo, hadir dr. Rakhmawati, bendahara Wahyu Sri, serta PPTK Stevy Montana. Kesaksian mereka diharapkan bisa mengungkap lebih jauh praktik pendampingan yang disebut-sebut janggal dalam pengelolaan BLUD Mojokerto.

 

Exit mobile version