Selebriti

Diduga Cemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani

 

Lenterainspiratif.id | Selebriti – Artis kontroversial Nikita Mirzani juga dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik. Istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan99 itu bahkan langsung melaporkan Niki ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, laporan itu sudah diterima sejak 31 Maret 2022 lalu.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

 

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” tambahnya.

 

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

 

“Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172,” kata Nurul Azizah.

 

“Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” lanjutnya.

 

Bintang Jakarta Undercover itu diduga melanggar beberapa pasal. Sebut saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

 

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Met)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *