
SURABAYA – Dari hasil operasi teknologi Bagian Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, belum lama ini melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa berinisial MYA (23), asal Gresik. Penangkapan kepada mahasiswa tersebut terkait tindak pidana iTE.
Hal tersebut diutarakan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Kamis (6/12/2018).
“Pelaku yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu Universitas Negeri di Surabaya ini melanggar UU ITE dengan menyebarkan video porno di situs www.xvidoe.com. Kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018,” katanya.
Arman menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat tim melakukan patroli siber dibulan Oktober 2018. Kemudian tim masuk ke situs yang dibuat pelaku (www.xvideo.com) dan menemukan enam gambar dan video porno. Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan tracing (penelusuran), tim mendapatkan pelaku MYA.Masih kata Arman, sementara ini pelaku melaksanakan kegiatan upload. Modusnya, pelaku ini mengaet dan membuat tertariknya wanita dengan menjadikannya pacar. Kemudian melaksanakan video call, kemudian meminta si wanita (korban) ini bugil dengan merekam hal itu. Hasil dari video call itu kemudian dikumpulkan pelaku sebagai bahan.
“Pelaku mengaku hal itu hanya untuk kepuasan semata. Dan itu dilakukan pada enam pacar pelaku. Kita akan kembangkan kasus ini untuk dugaan unsur pemerasan oleh si pelaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, para korban nekat melakukan hal itu lantaran terperdaya karena adanya dugaan ancaman.
“Awalnya sudah berpacaran, setelah itu dibujuk oleh pelaku. Kemudian si pelaku mengancam video tersebut diupload kembali ke korban. Kalau tidak membentuk gaya selanjutnya, pelaku akan mengupload video maupun gambar ke instagram maupun youtube.emang belum timbul yang hubungannya dengan pemerasan, tapi kita laksanakan penyelidikan lebih dalam,” tutur dia.
Kepada petugas, MYA mengaku hal itu dilakukan untuk mendapat respon terkait hubungannya dengan mantan pacar. Pelaku juga mengaku awalnya terbiasa melihat video porno. Sehingga timbul rasa penasaran dan kepuasan apabila melihat langsung wanita yang diiming-imingi sebagai pacar ini.
“ujuan untuk merespon saja, karena sering bertengkar dalam hubungan. Kenal (korban) dari instagram. Kalau video call dari WhatsApp dan Line. Semuanya mantan pacar, dan sudah di upload (video dan foto) ke www.xvideo.com,”ucap pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengimbau kepada generasi muda untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Sebab, di zaman informasi dan teknologi ini segala sesuatu bisa diputar balikkan. Hal yang baik bisa diputar menjadi tidak baik. Bahkan dengan hal itu bisa menjadikan keuntungan bagi oknum-oknum.
“Pengakuan pelaku si motifnya agar mendapat respon dari mantan pacarnya. Tapi kita akan dalami. Sebab, video dan foto korban kenapa kok ada di situs dewasa ? kita dalami dugaan motif lainnya dalam kasus ini,”tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, yakni satu unit laptop merek HP warna hitam, tiga buah telpon seluler berbagai merek dan satu buah hardisk eksternal merk transcent warna hitam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.(kus/rth)





