Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sabu

foto : barang bukti dan pelaku yang ditunjukkan petugas.
foto : barang bukti dan pelaku yang ditunjukkan petugas.

SURABAYA – Maraknya peredaran sabu-sabu yang ada di Kota Surabaya, akhirnya mendapatkan atensi serius dari Jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini, unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, behasil membekuk inisial DS (49) yang ditangkap di sebuah Pom Bensin di Karang Pilang, Jl. Mastrip kota Surabaya, pada 25 April 2019 lalu.

Dari hasil rilis yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2019), dari penangkapan pelaku itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sekitar 1 kilogram sabu, tepatnya 986.63 gram beserta bungkusnya. “Inisial DS ini hanya ekor, karena disuruh bosnya yang kini berstatuskan DPO berinisialkan RB, “kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.

Menurut Ardian, bahwa sabu-sabu yang dibawa DS ini adalah hasil rotasi dari rutan. “Ini masih saya dalami, sementara dari hasil yang kita dapat yaitu rotasi dari rutan Medaeng, “ungkapnya.

Awalnya, DS bertemu RB di Rutan Medaeng, kemudian berkomunikasi sekaligus ditawari oleh RB. Dirinya tergiur dan dijanjikan uang 4 Juta rupiah untuk sekali pengantaran 15 bungkus dari 1 kilogram sabu tersebut.

Namun, saat dilakukan penangkapan, DS mengaku jika ini adalah kali pertama baginya berbisnis barang tersebut. Ia juga belum sempat melakukan transaksi hingga kemudian polisi datang membekuknya. Dan kini DS ditahan di Polrestabes Surabaya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subs. Pasal 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman untuk DS bisa hukuman mati karena barang yang diedarkan melebih 5 gram, “tutupnya. (kus)

Exit mobile version