
PASURUAN – Saksi dari pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, nomor urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, tolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilpres di Kota Pasuruan.
“Pasangan 01 (Joko Widodo – Ma’ruf Amin, red) ungggul di 4 kecamatan, “terang Komisioner KPU Kota Pasuruan Basori Alwi, Rabu (1/5/2019).
Empat kecamatan yang ada di Kota Pasuruan yakni Gandingrejo, Purworejo, Bugulkidul dan Panggungrejo. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang tuntas pada Selasa (30/4) malam, Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 71.351 suara. Sementara Prabowo-Sandi meraup 53.943 suara.
“Ada suara tidak sah mencapai 4.602, “paparnya.
Namun, saat rekapitulasi suara Pilres diwarnai aksi penolakan tanda tangan yang dilakukan oleh saksi pasangan 02. Akan tetapi, KPU Kota Pasuruan berpegang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Penolakan tanda tangan dari saksi disebutnya tak berpengaruh terhadap hasil suara maupun mekanisme rekapitulasi selanjutnya di tingkat provinsi.
“Saksi 02 mengikuti semua tahapan rekapitulasi dan mengakui proses berlangsung jurdil. Tapi menolak tanda tangan hasilnya karena merupakan instruksi dari pusat, “tutupnya.
Diketahui, meski ada penolakan tanda tangan dari saksi Capres – Cawapres No Urut 02, namun hasil rekapitulasi suara Pilpres Kota Pasuruan sudah dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur. (yus)






