
Lenterainspiratif.com | Ternate – Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila dan gagasan membentuk Dewan nasional pembina Ideologi Pancasila menjadi polemik ditengah masyarakat. Pasalnya ini berbanding jauh dengan politik hukum pemerintah serta kebijakan yang diambil.
“Akhir-akhir ini pemerintah menunjukkan kepada kita bahwa cara dan praktek penyelenggaraan negara telah melenceng dari nilai-nilai Pancasila, misalnya undang-undang mineral dan batubara yang telah disahkan serta RUU Omnimbus Law yang masih menjadi polemik,” Ungkap Wakil Sekjen Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate, Muhammad Hasan Basri, saat di konfirmasi awak media, Minggu (14/06/2020).
Menurutnya saat ini, masuk keluarnya TKA di Indonesia ditengah pandemic covid 19, dan juga kebebasan orang berpendapat dibungkam, putusan pengadilan Kasus novel tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Beberapa polemik di atas semakin menunjukkan kepada rakyat bahwa pemerintah semakin tidak mewakili kepentingan serta aspirasi masyarakat , seharusnya Pemerintah menjadi contoh serta tauladan bagi rakyat dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” Tandas Wasek Hukum Dan Ham HMI cabang Ternate.
Polemik selanjutnya kata Hasan, gagasan untuk membentuk Dewan Nasional pembina Ideologi Pancasila pasalnya telah ada Badan pembina Ideologi Pancasila sebelumnya, “jangan sampai pembentukan Dewan pembina Ideologi Pancasila ini hanya sebatas formalitas dan merugikan keuangan negara oleh karena tidak sesuai dengan implementasi di lapangan,” Ujarnya.
“Keberadaan dari BPIP ( Badan Pembina Ideologi Pancasila) juga harus kita kritisi. Badan ini dengan alokasi anggaran negara yang begitu besar tetapi output dari pembentukan BPIP sampai hari ini belum kita rasakan faktanya memang demikin, BPIP selama ini buat apa.?,” Tegasnya Wasek ini.
“Kita menginginkan agar kerja-kerja dari badan/lembaga yang dibentuk agar lebih efektif dan optimal untuk menjawab problem ketatanegaraan yang dihadapi, pasalnya setiap badan/lembaga itu sebagai representasi negara dan bertanggungjawab jawab terhadap rakyat,” Sambung M. Hasan.
Lanjutnya Hasan, ditengah penyebaran virus corona rakyat membutuhkan kebijakan yang berkeadilan sosial dan memenuhi kepentingan banyak orang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, jangan sampai kata Hasan, penyelenggara negara menjadikan Pancasila sebagai nilai yang bersifat semantic.
“Miris ditengah kondisi pandemic covid-19 pemerintah justru membahas RUU Haluan Ideologi Pancasila dengan DPR-RI, harusnya ditengah covid 19 pemerintah melakukan evaluasi serta merenungi kebijakan yang diambil selama ini apakah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.?,” Tutup Wasek. (Toks).