Lenterainspiratif.id | Malang – Insiden penusukan suami kepada istrinya tuanya di Malang dipicu cekcok rebutan anak. Pelaku SH saat itu datang ke rumah korban untuk mengambil sang anak namun pelaku dan korban justru terlibat cekcok hingga korban melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
Kata-kata kasar yang dilontarkan korban membuat SH emosi hingga kalap yang kemudian mengambil pisau dapur dan ditusukkan ke dada korban. Saat pisau sudah tertancap di dada korban, gagang pisau justru terlepas dan membuat pisau tidak bisa ditarik dari dada korban.
“Kedatangan korban mau mengambil anak dari korban. Di sana terjadi cekcok mulut. Keterangan tersangka ada kata-kata kasar yang dikeluarkan korban. Saat itu Ada saksi bersama korban berinisial N, dengan kejadian itu saksi teriak-teriak. Alhamdulillah waktu kejadian ada anggota kami yang patroli, sehingga mendatangi kejadian ini,” kata kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono, Kamis (3/6/2021).
Selanjutnya anggota Polsek Lowokwaru melakukan pengejaran terhadap SH hingga ke sekitar Lapangan Merjosari dan berhasil diamankan. “Kita mengejar tersangka dan kita dapatkan di Merjosari, setelah dikejar anggota yang patroli, kita bawa ke Polresta Malang untuk diproses lebih lanjut,” tutur dia.
Syukurnya nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. “Pisau itu masih menancap di korban sampai di bawa ke RS di RS akhirnya pisau ini dilepas. Korban akhirnya selamat,” beber dia.
Sementara itu tersangka SH nekat menusukkan pisau ke mantan istrinya karena tersulut emosi. Sebab sang mantan istri mengambil paksa sang anak dan kerap kali dipersulit bila bertemu dengan sang anak, seusai akte perceraiannya keluar.
“Karena dia maksa seandainya kalau saya mau ngambil dipersulit, anak saya kalau ikut dia dipersulit sama keluarganya. Misalkan saya datang ke sana, saya ajak pulang meski nggak boleh, alasannya itu,” ujar SH.
Kepada polisi SH mengaku, sebelumnya sang anak tinggal bersama dirinya dan istri barunya selama 4 hari, ia dan mantan istrinya juga belum tau hak asuh anak diberikan kepada siapa karena belum ada keputusan sidang, proses perceraian mereka pun masih dalam proses.
“Anak ikut saya empat hari. Belum (belum keluar keputusan hak asuhnya), saya belum tanda tangan tanpa sepengetahuan saya, belum cerai,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, atau Pasal 351 KUHP. “Untuk hukumannya pembunuhan 15 tahun tapi nanti kalau terbukti percobaannya sepertiganya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang suami di Malang nekat menusuk dada istri tuanya dengan pisau dapur pada Rabu (2/6/2021). Insiden penusukan itu terjadi setelah keduanya terlibat adu mulut perihal hak asuh anak.
Korban ditusuk pisau oleh mantan suami sesaat setelah terlibat pertengkaran di rumah istri baru sang mantan suaminya di Jalan Tlogo Agung Nomor 29 RT 2 RW, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. ( suf )