Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Disri Wulan didampingi Kepala sub seksi keamanan, Sumantri melakukan razia di Lapas Klas IIB Mojokerto. Dalam razia tersebut petugas berhasil menyita barang terlarang dari kamar warga binaan.
Razia itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang perang terhadap alat komunikasi ilegal atau zero handphone.
Barang terlarang yang di dapatkan pada saat razia itu diantaranya adalah 4 senjata tajam buatan, 1 kabel charger, 2 gulung kabel listrik, 1 buah kartu remi dan 1 kunci T rakitan.
“Namun tidak ditemukan barang berupa alat telekomunikasi maupun narkoba didalam 4 kamar yang dilakukan penggeledahan tersebut,” kata Disri, Rabu (6/10/2021).
Disri mengatakan, semua warga binaan diminta untuk keluar kamar dan petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. Yang jadi prioritas utama dalam penggeledahan ini adalah alat komunikasi (handphone).
“Petugas mengeluarkan warga binaan dari kamar dan menggeledah setiap penguni kamar secara teliti untuk memastikan di badan warga binaan tidak terdapat barang terlarang yang disembunyikan di badannya,” ungkapnya.
Selanjutnya kepada warga binaan atas kepemilikan barang terlarang akan dilakukan pemanggilan dan sanksi tegas.
“Lapas Mojokerto akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga binaan yang masih melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkap Disri.
Menurut Disri, selama ini pihaknya telah memperketat setiap keluar masuknya barang titipan ke dalam lapas.
“Kami sudah memperketat keluar masuknya barang dan orang di pintu utama, upaya-upaya menyelundupkan Hp, sajam, maupun narkoba akan kami tindak untuk diproses hukum,” pungkasnya. (