
MALANG – Diawal tahun 2019, ratusan anak dibawah umur yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ajukan dispensasi nikah pada pengadilan agama (PA) setempat. Sebab, diketahui mereka telah hamil diluar nikah, sehingga harus mengajukan dispensasi nikah pada pengadilan agama.
Widodo Suparjiyanto, Panitera Muda hukum pengadilan agama Kabupaten Malang mengatakan, pada triwulan pertama, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 113 berkas anak dibawah umur yang ingin nikah dan mengajukan dispensasi nikah.
“Diawal tahun 2019 ini mulai bulan januari hingga maret kami telah menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 113 berkas. Dengan rincian, di bulan Januari ada 47 berkas, Februari ada 36 berkas, dan di bulan Maret mencapai 30 berkas,” bebernya, Selasa (30/4/2019).
Dari jumlah itu, mereka mengajukan dispensasi nikah karena kebanyakan sudah dalam kondisi hamil duluan, atau yang dikenal dengan istilah MBA (married by accident).
“Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi karena telah hamil duluan sebelum nikah, “terang Widodo.
Dari jumlah 113 berkas dispensasi nikah yang diajukan pemohon. Tidak semuanya berakhir dengan putusan. Sebab pengadilan agama Kabupaten Malang, juga mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan surat putusan tersebut.
“Hingga saat ini (Januari – Maret, red), kami telah memberikan putusan sebanyak 89 berkas dari 113 yang sudah diajukan, “ungkapnya.
Akan tetapi, jika mengaca pada data pada triwulan pertama di tahun 2018 lalu jumlah di tahun ini sedikit menurun, jika ditahun lalu untuk triwulan pertama mencapai 124 berkas pengajuan dispensasi nikah.
“Di tahun lalu, pada triwulan pertama ada 130 berkas, “paparnya.
Untuk rinciannya, bulan Januari 2018, pengadilan agama Kabupaten Malang menerima 51 berkas laporan, Februari 47, Maret 32, April 21, Mei 24, Juni 13, Juli 44, Agustus 34, September 15, Oktober 37, November 61, dan terakhir di bulan Desember terdapat 20 berkas pengajuan dispensasi nikah.
“Tahun 2018 lalu, kami menerima 399 berkas dispensasi kawin. Penyebabnya masih sama, yakni karena faktor kehamilan diluar nikah, “tandasnya. (er)





