
MOJOKERTO – kurang memadainya alat keselamatan kerja karyawan PT. Aice dan melanggar undang undang no 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) membuat berbagai pihak bereaksi, termasuk dari Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI).
Toha Maksum sebagai bidang advokasi PPBI selasa 15/01/2019 mengatakan bahwa, kecerobohan PT. Aice selaku pabrik es krim aice jelas melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3). Sebagai perusahaan besar, harusnya mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan.
“Saat ini K3 menjadi isu pokok. Sebagai perusahaan besar, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sangsi yang melanggar,” jelas toha
Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kebocoran gas dalam pipa pendingin yang menyebabkan iritasi, merupakan contoh nyata jika PT.Aice abai pada keselamatan karyawannya.”Jangan disepelehkan. Jika masih ada kecerobohan yang dilakukan PT. Aice seharusnya Dinas Tenaga bertindak sesuai aturan,” tegasnya.
Masih kata toha, bahwa pihaknya akan terus mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja agar memberikan sangsi sesuai aturan dan Segera mengambil tindakan, termasuk mencabut izin usahanya.
sebagai perusahaan besar yang sangat terkenal “Aice” seharusnya mengedepankan keselamatan para pekerjanya.” Ini seakan-akan dibiarkan, gaji yang diterima karyawan alih daya tak seimbang dengan resiko yang diterima pekerja,” tegasnya.
Di beritakan sebelumnya toni selaku HRD GA PT. AICE terkait dengan permasalahan K3 enggan memberikan komentar, dan cenderung menghindar dengan dalih akan berkoordinasi dengan atasan. (ro)






