
MOJOKERTO -Dugaan lima pelanggaran fatal yang dilakukan PT. Aice ice cream Jatim Industri. Dalam, laporan yang diterima Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) sungguh sangat mengejutkan, mulai dari tentang dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sampai dengan pengelolaan B3.
pelanggaran aice jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.”Ada sedikitnya lima pelanggaran fatal yang dilakukan perusahaan sebesar PT. Aice,” kata aktivis PPBI, Toha Maksum, kamis (17/1/2019).
Kelima pelanggaran yang dilakukan PT. Aice, beber Toha yakni perusahaan yang berada di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) itu tidak mengolah limbah dengan baik. Limbah yang dihasilkan baik jenis limbah berbahaya, Berbau dan Beracun (B3) maupun limbah non B3 tidak dikelola dengan baik sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.”Bisa dicek jika lewat depan pabrik, got atau gorong-gorong menimbulkan bau menyengat. Artinya mereka tidak mengolah limbah dengan baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menerima laporan terkait dugaan perijinan para pekerja asing yang dipekerjakan melanggar aturan. Laporan itu, menyebut jika ada perijinan pekerja asing yang tidak sesuai.”Soal hal ini pihak terkait harus bertindak. Apakah ijin, visa dan ijin kerja lainnya yang dimiliki pekerja asing ini sesuai atau tidak. Jangan-jangan mereka ijin melancong tapi bekerja,” urainya.
Lebih lanjut Toha membeberkan persoalan status outsorcing (OS) juga menjadi kesalahan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh PT.Aice. Ribuan pekerja yang bekerja di bagian produksi berstatus OS harusnya tidak diperbolehkan. Bahkan, tak hanya berstatus OS, ada diantara ribuan pekerja berstatus Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT).”Padahal dalam UU nomer 13 Tahun 2003 yang boleh berstatus OS hanya bagian tertentu misal sekuriti, bagian umum. Perusahaan jelas melanggar aturan pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivis PPBI juga telah melaporkan PT. Aice ke balai Gakum lingkungan hidup. Lantaran, limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan. (roe)