Lenterainspiratif.com, Malang – PSBB Malang Raya tidak diperpanjang. Itu berdasarkan keputusan tiga kepala daerah di Malang Raya, yang ingin PSBB sekali saja dan masuk masa transisi new normal.
“PSBB Malang Raya sekali saja, dan kita akan masuki masa transisi new normal,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam konferensi pers di kantor Bakorwil Malang Jalan Terusan Ijen, Kota Malang, Rabu (27/5/2020) malam, seperti dikutip dari detik.com.
Khofifah menegaskan, keputusan tak memperpanjang PSBB Malang Raya yang berakhir 30 Mei mendatang, merupakan kesepakatan tiga kepala daerah. Yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu.
“Tidak memperpanjang PSBB merupakan kesepakatan tiga kepala daerah di Malang Raya,” imbuh Khofifah.
Meski begitu, Khofifah mengimbau tiga kepala daerah di Malang Raya tetap konsisten dalam melindungi masyarakat, akan bahaya sebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Selain wajib memenuhi enam poin pedoman WHO untuk masa transisi restriksi PSBB.
“Kita framming untuk maksimalkan perlindungan masyarakat tentang potensi sebaran COVID-19 dan enam poin panduan WHO harus dipegang teguh,” tambah gubernur perempuan pertama di Jawa Timur.
Monitoring setiap hari dilakukan Khofifah selama pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Begitu juga dengan evaluasi yang melibatkan sejumlah pakar yang kemudian mengerucut suasana PSBB Malang Raya hanya satu kali saja.
“Kita lihat pedoman WHO untuk memasuki masa transisi pasca-PSBB, ada enam poin dan semua dipenuhi oleh Malang Raya,” sambung Khofifah.
Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil Imran menambahkan, pada masa transisi menuju new normal, tetap berlaku prinsip-prinsip protokol kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19. Seperti menerapkan physical distancing, memakai masker, pola hidup bersih dan sehat seperti pada saat pelaksanaan PSBB.
“Kita akan hadapi masa transisi. Perlu dicatat prinsip-prinsip dalam PSBB tetap dipertahankan dan penguatan kampung tangguh. Karena aspek-aspek itu sangat penting, agar pada masa transisi ini dapat berhasil,” kata M Fadil.
Ia menuturkan, penindakan terhadap pelanggaran pada masa transisi akan diberlakukan, seperti halnya pada pelaksanaan PSBB di Malang Raya. berakhirnya PSBB bukan kembali pada masa lalu sebelum pandemi.
“Berakhirnya PSBB bukan kembali pada masa lalu. Apa yang sudah kita laksanakan prinsip-prinsip physical distancing terus akan diterapkan. Kalau ada pelanggaran tetap akan dilakukan penegakkan hukum,” sambungnya.
Senada dengan Kapolda, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah mengatakan, masa transisi menuju new normal pascapelaksanaan PSBB dapat efektif apabila masyarakat tetap menjaga pola hidup yang sudah dianjurkan.
“Kita harapkan pelaksanaan masa transisi bisa efektif dengan dilaksanakan sebaik-baiknya. Masyarakat bisa menjalani pola hidup baru tanpa kecemasan ataupun panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan,” pungkas Widodo. (tim/LI)