HukumJawa TimurKriminal

Pria di Mojokerto Diciduk Polisi Gegara Hendak Edarkan Narkoba

×

Pria di Mojokerto Diciduk Polisi Gegara Hendak Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sabu, Trowulan
Pelaku saat diperiksa di Kantor Polsek Trowulan (foto: istimewa)

Mojokerto, LenteraInspiratif – Seorang pria diringkus polisi lantaran diduga hendak mengedarkan narkoba di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban diketahui bernama Candra Setiawan (29) warga Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Trowulan, IPTU Abdul Wahib mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada, Sabtu (31/8/2024). Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut di lokasi.

“Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Trowulan,” katanya pada, Rabu (4/9/2024).

Petugas kepolisian melakukan pembuntutan dari belakang. Selanjutnya, polisi menghentikan kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan ini, kami menemukan 4 plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus jadi 1 klip yang di taruh di saku,” tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria dari Surabaya bernama Kacong. Rencananya, narkoba itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Ia mendapatkan sabu itu di TKP Jalan Raya Kedung Cowek, Gading, Tambaksari, Surabaya. Caranya dengan sistem ‘RJ’,” tutur IPTU Abdul Wahib.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *