
HALUT – Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jami Kuna, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galela Selatan, pada pihak Panwaslu Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Minggu (28/4/2019).
Menurut saksi dari PAN ditingkat Kecamatan ini, menduga pihak PPK Galela Selatan, telah berpraktik curang dengan menggelembungan suara ke Caleg DPRD Kabupaten Nomor urut 1 dari Partai NasDem.
“Hasil rekap diformulir C1 suara Caleg DPRD Kabupaten, Partai NasDem nomor urut 1, Nursamad Tamsoa, hanya 29 suara di Desa Sokonora. Tapi, hasil rekap tingkat Kecamatan menjadi 212 suara yang tertuang dalam formulir model DA1. Jadi, suara yang dipindakan yaitu 212 suara, “jelas mantan Ketua LMND DN Pusat, saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (28/4/2019).
Lebih jelasnya kata Jami, bahwa sesama rival dalam satu Partai NasDem, Oktofianus Panudu dengan nomor urut 2, sebenarnya yang mendapatkan suara sebanyak 212 yang berada di Desa Soakonora. Sedangkan Nursamad Tamsoa, nomor urut 1, hanya mendapatkan 29 suara.
“Dari situ kita sudah bisa melihat, bahwa ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh PPK Galsel. Dan kita sudah melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan PPK Galsel. Pertama kita laporkan secara administrasi, bila terbukti bersalah nantinya akan kita lanjutkan dengan pidana, “jelasnya.
Selain itu, Jami meminta agar Panwaslu Kecamatan segera memproses aduan tersebut untuk dilaporkan pada pihak Bawaslu. Serta, agar penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten benar-benar bekerja secara profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu.
“Bawaslu kita minta proses detail kasus ini, agar terungkap siapa yang salah dan siapa yang curang, “pungkasnya. (red)





