
SURABAYA – Raymond (26) Warga Jalan Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan tak mengira jika dirinya menjadi incaran petugas.
Kompol Esti Setija Oetami Kapolsek Krembangan Surabaya mengatakan Senin 5/11/2018 bahwa pelaku diketahui menjadi pengecer sabu-sabu dari pelaku-pelaku narkoba yang lebih dulu ditangkap. Pada, Sabtu, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim mendapat info dari Masyarakat bahwa di kamar Kos Jalan Bangunsari Surabaya ada peredaran gelap narkotika.
Begitu ditindak lanjuti anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan dengan menggeledah Kos- kosan milik pelaku dan benar dia adalah pelaku yang selama ini dicari.
selain itu pada saat pelaku ditangkap pelaku memang mengakui jika dirinya merupakan rekan dari pelaku yang lebih dulu tertangkap.
Dari hasil penangkapan Warga Jalan Dupak Pasar, Kel. Dupak, Kec. Krembangan ini petugas berhasil mengamankan, 1 poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,35 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 pipet kaca, 2 sedotan plastik yang masih terdapat sisa sabu.
Atas perbuatanya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, 132 Subs 127 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fi)





