HukumKriminal

Polrestabes Surabaya Panen Terapis Pijat Plus Plus Dalam Satu Tempat

foto :
foto : 17 terapis pijat plus plus  yang berhasil di amankan petugas

 

SURABAYA – sejumlah 17 terapis berhasil di amankan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Polrestabes Surabaya pada, Senin (17/9/2018) di Panti pijat Mamik di ruko Baratajaya, blok B, Gubeng, Surabaya, yang di duga melayani pijat plus-plus yang bisa berhubungan layaknya suami istri.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kamis (20/09/2018) mengatakan, menurut pengakuan yang sangat kooperatif dari tersangka KA (mamik), perempuan 59 tahun warga Surabaya, sudah kurang lebih selama 20 tahun beroprasi. Di tempat pijat Mamik itu juga ada layanan seksual sesuai kesepakatan dan keinginan para tamu. Disana, para tamu juga dapat memilih perempuan yang diinginkan dengan cara melihat di ruangan kaca khusus tempat perempuan tersebut duduk.

Panti pijat mamik tersebut memperkerjakan lebih dari 14 orang perempuan dari berbagai kota di sekitar Jatim dan luar Jatim dan telah beroprasi selama puluhan tahun itu bertarif Rp. 100 ribu.

“Tarif hanya untuk pijat hanya Rp. 100 ribu saja,” kata KA (Mamik) kepada Polisi.

“saat digrebek dilokasi, Polisi mendapati ada 17 terapis dan pada saat itu 14 wanita diantaranya sudah menerima tamu sepanjang hari itu dan 3 orang lainnya belum mendapatkan tamu, Tarif pelayanan di tempat pijat tersebut berkisar antara Rp. 100 ribu hingga Rp.500.000 per jam sesuai kesepakatan berdasarkan layanan yang diinginkan” ungkap AKP Ruth Yeni

foto : mamik saat di amankan petugas

Disamping meminta keterangan dari puluhan terapis, Polisi juga mengamankan barang bukti, buku catatan pemasukan terapis yang melayani tamu, kondom dan tisu basah bekas pakai, lotion dan minyak pijat, kondom baru 20 sachet serta uang tunai Rp. 1.400.000.

Atas perbuatanya Pengelola panti pijat mamikdi jerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP juga Pasal 506 KUHP. (fi)

 

Exit mobile version