
HALUT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres), Halmahera Utara, Maluku Utara, yang dibawah kepemimpinan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo, berhasil membongkar dugaan perdagangan gelap satwa liar yang dilindungi. Terbongkarnya praktek gelap itu, berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas. Sontak, atas informasi yang sudah dikantonginya itu, beberapa personil diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, anggota Polres Halmahera Utara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Aktuin Moniharapon, berhasil mengamankan dua orang terduga penjual satwa liar yang dilindungi, “ujar Kasubag Humas Polres Halmahera Utara (Halut), Aiptu Hopni Saribu, Selasa (19/2/2019).
Dua terduga pelaku yang diamankan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIT, yakni Ikhsan Himo (35) dan Darmin Parasaja (50) warga Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
“Dari tangan terduga pelaku Ikhsan Himo, berhasil diamankan barang bukti berupa burung Perkici hijau 31 ekor, Nuri kalung ungu 7 ekor, Kasturi Ternate 2 Ekor. Sedangkan dari Darmin Parasaja, burung Perkici hijau 78 ekor, dan burung Nuri kalung ungu 1 ekor, “terangnya.
Untuk para terduga pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Halut, guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. “Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya, serta diancam hukuman lima tahun penjara, “tandasnya. (red)