Kriminal

Polres Bojonegoro Gelar Razia Miras

foto : pelaku yang didatangi petugas.
foto : pelaku yang didatangi petugas.

BOJONEGORO – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, jajaran Polres Bojonegoro melalui Satuan Sabhara menggelar razia minuman keras (Miras). Razia yang sengaja dilakukan oleh korps seragam coklat itu, agar bisa meminimalisir tindak kriminalitas pada saat bulan ramadan atau menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, tindak kriminal terjadi lantaran berawal dari mengkonsumsi minuman keras. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut, pihak Polres Bojonegoro akan rutin untuk gelar razia miras yang ada di wilayah hukumnya. Untuk razia yang dilakukan pada, Rabu (15/5/2019), pihaknya menyisir tempat penjual miras yang ada di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

AKP Yusis Budi Krismanto, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro mengatakan, lokasi pertama yang disisir petugas adalah disebuah rumah milik ST (47) warga Desa Plesungan Kecamatan Kapas.

“Dari rumah pertama, berhasil diamankannya miras jenis arak sebanyak tiga liter, “katanya, Kamis (16/5/2019).

Selanjutnya, di lokasi kedua petugas mendatangi rumah milik SND (55) warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas. “Dan di rumah tersebut anggota berhasil mengamankan sebanyak tujuh liter minuman keras jenis arak, “bebernya.

Menurutnya, pihaknya akan gencar melaksanakan operasi atau razia dengan sasaran minuman keras, prostitusi dan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, prostitusi atau adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, “harapnya.

Selain itu, kata Yusis, barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di Mapolres Bojonegoro. Sedangkan untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), karena melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) dan Perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

“Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, “tandasnya. (fir)

Exit mobile version