Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Dua tersangka pembuat balon di Kediri diringkus polisi. Namun polisi menyebut bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua tersangka yang diamankan yakni bapak (inisial J) dan anak (inisial AA).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Bahkan kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Terkait kasus balon udara di Sampung ini, kami masih melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Senin (9/5/2022).
Untuk sementara waktu, polisi masih menahan tersangka AA (19) dan J (42) atas kepemilikan dari bahan peledak atau petasan.
“Dari keterangan tersangka AA, baru kali ini dirinya membuat balon udara dan petasan,” katanya.
Sementara untuk penerbangan balon udara setinggi 15 meter yang berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian. Saat ini Polres Ponorogo masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait dugaan adanya tersangka baru.
“Jadi ada dua tindak pidana, yakni menguasai bahan peledak dan percobaan penerbangan balon udara tanpa awak. Untuk tindak pidana percobaan penerbangan balon udara ini, kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kami masih melakukan koordinasi,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Batu tersebut.
Sebelumnya, Sabtu (7/5) lalu, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan percobaan penerbangan balon udara tanpa awak di Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung Ponorogo. Dari situ polisi mengamankan dua tersangka yakni J dan AA
Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun. (Ji)