HukumKriminal

Pijat Berbasis Esek Esek Di Surabaya Segini Keuntunganya

foto : pasutri yang melakukan praktek pijat berbasis esek esek
foto : pasutri yang melakukan praktek pijat berbasis esek esek

SURABAYA – Membuka pelayanan bisnis panti pijat berbasis esek esek ( hubungan layaknya suami istri) pasutri Yohanes (34) dan Fitria (35) warga Jalan Lebak Jaya II Tengah Surabaya mendapat keuntungan sekali main sebesar Rp. 400 ribu dari setiap tamu dan korban yang masih ABG mendapat Rp. 300 ribu, sekali kencan, sementara tamu di tarik dengan tarif Rp. 700 ribu. hal itulah yang membuat pasutri ini digrebek Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim, Polrestabes Surabaya, Jumat (14/9/2018), lalu.

pelayanan esek esek tersebut dalam prakteknya di lakukan dalam rumah tersangka yakni di salah satu kamar di dalam rumah di Jalan Lebak Jaya Surabaya.

“Sekali kencan dimulai dari tarif Rp. 700 ribu, sudah plus layanan berhubungan badan,” kata Yohanes.

sementara itu Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan bahwa, praktik prostitusi ini sudah dilakukan tersangka selama krang lebih 1 tahun dan kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri yang mempekerjakan para korban menjadi terapis pijet plus untuk layanan layaknya suami istri.

Masih kata AKP Ruth Yeni,  Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kondom, catatan tamu/pelanggan, HP, Lotion dan minyak untuk pijat sebagai barang buktinya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2,17 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP. (fi)

Exit mobile version