
Lenterainspiratif.id | Malang – Seorang guru sanggar tari di Malang diringkus polisi usai perkosa dan cabuli muridnya yang masih anak-anak.
Aksi bejat YN (37) berhasil terendus polisi usai mendapatkan laporan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022.
Namun proses penyelidikan sempat terhambat karena aksi YN yang dinilai tidak kooperatif dan terus menepis segala tuduhan.
“Dugaan persetubuhan (perkosa) dan pencabulan dilaporkan pada 17 dan 18 Januari kemarin. Kita amankan pelaku berinisial YN (37), setelah mendapatkan persesuaian alat bukti dan keterangan saksi korban,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (20/1/2022).
Setelah hasil visum atrepertum keluar, YN tidak dapat lagi mengelak dan kemudian mengakui perbuatannya.
“Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum atrepertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban,” kata Budi.
Atas perbuatannya itu, guru tari jaranan ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.