
Blitar Lentera Inspiratif.com sungguh sangat bejat kelakuan Mustajab (23) warga Desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Subakti (30) warga Dusun Sambirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan 6 temanya melakukan pemerkosan terhadap anak kelas 5 SD di Blitar hingga 10 kali
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul dalam press release, Kamis (6/8/2018) mengatakan bahwa pemerkosaan bergilir itu sudah pernah dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Namun tidak selalu dilakukan genap delapan orang, pernah juga hanya tiga orang, lima orang dan paling banyak delapan orang dengan orang yang sama. Siswi ini dibikin mabuk terlebih dahulu lalu diperkosa bergiliran oleh para lelaki tersebut.
” Beberapa waktu yang lalu korban sempat tidak pulang lima hari, hingga keluarganya cemas dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota. Kasus itu baru terungkap dan polisi pada saat ini berhasil membekuk 2 dari 8 pelaku pemerkosaan sedangkan 6 pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)” terang Ipda Syamsul.
akibat perbuatanya kini pelaku d jerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara salah satu pelaku Mustajab dalam 10 kali pemerkosaan mengaku saat melakukan perbuatan aksi bejatnya itu mengikuti teman-temannya. (suf)





