Jawa TimurPeristiwa

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Disanksi Copot Jabatan

×

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Disanksi Copot Jabatan

Sebarkan artikel ini
Tragedi Kanjuruhan
Irjen Pol Dedi Presetyo Kadiv Humas Polri

Lenterainspiratif.id | Malang – Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat akhirnya disanksi copot jabatan imbas insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Keputusan ini adalah langkah tegas dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit yang melalui Irjen Pol Dedi Presetyo Kadiv Humas Polri pada Senin (3/10/2022) sore.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram No: ST/2098/XF/2022 yang disampaikan di Polres Kabupaten Malang.

“AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Pamen SSDM Polri. Jabatan Kapolres Malang digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” kata Dedi saat press conference di Malang, Senin (3/10/2022).

Selain informasi penonaktifkan Kapolres Malang, Kadiv Humas Polri tersebut juga menyampaikan progres pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait insiden di stadion yang menelan ratusan korban.

Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP, dan sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu tim kepolisian menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk penetapan tersangkanya besok akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan,” ungkapnya.

Kemudian dari hasil prescon hari ini, Dedi menyebut ada 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Malang mencatat total korban tragedi Kanjuruhan mencapai 424 orang. Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 39 luka berat, dan 260 luka ringan. Hingga Minggu malam, satu korban meninggal belum teridentifikasi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *