MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Seorang perempuan di Mojokerto berinisial DRA (33) ditangkap polisi setelah mencabuli korban perempuan sesama jenis dengan ancaman cutter. Aksi bejat ini terjadi di sebuah kamar kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kamis (10/7/2025) pagi.
Korban, MZ (35), akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto usai mengalami kekerasan seksual secara paksa.
Pelaku awalnya mengundang korban ke kamar kos. Saat situasi sepi dan tukang pijat yang ada di kamar telah pergi, pelaku mengunci pintu lalu menodongkan cutter ke arah korban.
“Pelaku mengancam korban untuk membuka celana, jika tidak akan dibuka paksa menggunakan cutter,” jelas AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Jumat (18/7/2025).
Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku kemudian melepas paksa pakaian korban, termasuk merobek bra dan celana dalam. Tak berhenti di situ, pelaku juga memotong rambut kemaluan korban dengan cutter, mencium bagian intim korban, lalu memasukkan tiga jari ke dalam vagina korban. Korban bahkan sempat digigit pada bagian sensitif hingga kesakitan.
Teriakan korban akhirnya terdengar oleh saksi yang berada di luar kamar. Saat saksi masuk, pelaku menghentikan aksinya.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, visum et repertum korban, baju dan celana korban, bra serta celana dalam, san satu unit cutter kuning.
AKP Fauzy menegaskan bahwa perbuatan pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual dengan kekerasan dan paksaan, dan akan dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mojokerto. Kami akan tuntaskan penyidikan secara profesional,” pungkas AKP Fauzy.