Jawa TimurKriminal

Penyelidikan Soal Kasus Fetis Mukena di Malang Terus Berlanjut

Kasus Fetis Mukena di Malang

Kasus Fetis Mukena di Malang

Malang | Lenterainspiratif.id – Terkait kasus fetish mukena yang terjadi di Malang, sampai hari ini polisi belum bisa memastikan adanya unsur pidana. Namun polisi sudah memanggil terduga pelaku berinisial D.

“Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil. Sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).

Sejumlah ahli dilibatkan dalam penyelidikan ini. Yakni ahli bahasa, ahli pidana serta psikolog.

Budi Hermanto mengatakan, sejumlah ahli dilibatkan dalam penyelidikan ini. Yakni ahli bahasa, ahli pidana serta psikolog dan kominfo. Akan tetapi dari keterangan yang digali dari para ahli itu belum ditemukan adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo dan ahli bahasa, dan masih belum ditemukan unsur pidana terhadap unggahan tersebut,” beber Budi Hermanto.

Pasalnya dalam unggahan tersebut foto belum diedit sama sekali atau dengan kata lain masih sama seperti aslinya.

“Kecuali foto itu diubah diedit tidak menggunakan pakaian. Nah, itu Undang-Undang ITE sudah jelas. Ahli bahasa juga menyatakan juga, yang disampaikan dalam laman akun dan komentar, itu juga masih secara umum. Ibaratnya indikasi belum ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Polresta Malang Kota terus mendalami dugaan kasus ini dengan melibatkan psikolog.

“Nanti perbuatannya apakah ada sanksi pidana terus diselidiki sampai hari Senin. Jika tidak ada sanksi pidana, kami sampaikan kepada publik dan perkaranya bagaimana,” tegasnya. ( suf )

Exit mobile version