Lenterainspiratif.id | Malang – Dua pria pengepul dan penjual benih lobster ilegal diamankan jajaran Polres Malang, Selasa (15/2/2022). Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita 2.500 benih lobster.
Diketahui kedua pelaku tersebut adalah Adi Kuswoyo (46) dan Didik Darmaji (37) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, kedua tersanga diamankan pada hari Kamis saat hendak bertransaksi di daerah Kecamatan Bantur.
“Ada dua jenis yang berhasil diamankan yaitu benur (red:benih lobster) jenis pasir dan jenis mutiara,” paparnya Selasa (15/2/2022) saat konferensi pers di Mapolres Malang.
Diketahui, benur jenis pasir dijual oleh pelaku seharga Rp16 ribu. Sedangkan jenis mutiara seharga Rp18 ribu.
Kedua tersangka kini harus mendekam di rutan Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka bakal dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang cipta kerja atas undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHP.
“Kalau ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 8 tahun penjara,” tutupnya. (Fi)