Pendidikan

Pengunduran diri melalui whatsapp atau sms di anggap tidak sah.

Penulis : siswanto
lenterainspiratif.com 
Dalam hubungan industrial antara perusahaan Dengan pekerja memang terkadang ada pasang surutnya, dan tak jarang pula proses pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dasar suka dan tidak suka dengan mencari berbagai kesalahan pada pekerja. 
Pada masa sekarang ini mayoritas pekerja Memiliki alat komunikasi dengan program whatsapp (wa), bbm, atau sms. Sehingga dalam proses ijin tidak masuk bekerja dan mengundurkan diri sekalipun terkadang hanya cukup dengan whatsapp, atau hanya sms.
Majelis hakim yang di ketuai hakim astriwati menilai pernyataan pengunduran diri harus tetap mengacu pada pasal 162 Ayat 1 undang undang nomor 13 tahun 2003, yaitu di antaranya di mohonkan secara tertulis. 
Seperti dalam kasus di pegadilan hubungan industrial  (PHI) pada pengadilan negeri pekan baru, bahwa pernyataan arnold hendry melalui aplikasi wa pada 18 nopember 2016 terhadap PT. Bengkalis kuda laut di anggap tidak sah secara hukum ketenagakerjaan. 
Dalam kasus tersebut hakim astriwati juga menolak anggapan perusahaan bahwa hendry telah mangkir kerja selama 5 hari berturut turut yang oleh PT bengkalis wajar jika di diskualifikasi atau di anggap mengundurkan diri. Menurut astriwati panggilan bekerja yang di sampaikan 
Oleh PT bengkalis kepada hendry hanya berselang 2 hari sedangkan ketentuan pasal 168 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 bahwa panggilan pertama dan kedua harus berselang 3 hari. (sis)
Exit mobile version