Jombang, Lentera Inspiratif.com
Seorang pria asal Kudu dibekuk unit Reskrim Polsek Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, pria tersebut merupakan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar pil koplo jenis double L. Pelaku dibekuk petugas, Jumat (09/03/2018) yang berada di Depan Alfamart Jl. Cak Durasim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jomban, usai melayani pelanggannya. Namun, penangkapan pelaku atas informasi maraknya peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis double L yang berada di Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kapolsek Jombang , AKP Suparno, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (10/03/2018) menjelaskan bahwa, pelaku dibekuk atas informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran pil koplo. Atas laporan tersebut, akhirnya petugas bergegas untuk menindaklanjutinya. Namun, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak gerik pelaku. Otomatis, beberapa petugas masih melakukan pemantauan terhadap pelaku untuk memastikannya. Alhasil, kecurigaan petugas benar, bahwa pelaku sedang menunggu konsumennya untuk melakukan transaksi. Dan tak mau buruannya kabur, akhirnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dengan penggeledahan yang dilakukannya, petugas berhasil menemukan beberapa butir pil koplo yang dibawa pelaku. Sehingga, pelaku tak dapat mengelaknya lagi karena sudah tertangkap basah.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas, saat hendak edarkan pil koplo dan pelaku tak dapat mengelaknya lagi. Pelaku pengedar pil koplo itu adalah Zainal Arifin (21) warga Dusun Kudu RT/RW 1/4, Desa Kudu banjar, Kecamatan Kudu, Jombang, “jelasnya.
Suparno menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 35 butir pil double L dan 1buah handphone. Dan atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kini pelaku mendekam di Mapolsek Jombang, guna untuk dilakukan penyidikan dan untuk pengembangan kasusnya. “tegasnya. (santoso)