
TULUNGAGUNG – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung kembali meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Buktinya, anggota unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menangkap inisial AS alias Kentang (31), asal Dusun Krajan RT 03/03, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, yang merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo.
Awalnya, sebelumnya pelaku hampir diringkus oleh petugas, namun pelaku berhasil mengambil langkah seribu untuk meloloskan diri. Kendati demikian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, dengan kerja keras yang dilakukan oleh petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus kembali.
“Dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1.023 ( seribu dua puluh tiga) butir pil Doubel L, uang tunai Rp. 100.000, dan 1 buah HP merk Samsung warna putih + SIM Cardnya, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Heri Purwanto, Kamis (9/5/2019).
Demi penyidikan lebih lanjut, pelaku kini sudah diamankan dan kasusnya akan dikembangkan.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun, “tandasnya. (zi)





