Lenterainspiratif.com | Ternate – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang tertanggal 21 September 2020 dengan Nomor : Mak/3/IX/2020.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. dalam rilisnya yang di terima awak media, Selasa (22/09/2020), menuturkan bahwa “Pada 21 September 2020 kemarin, Bapak Kapolri mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 dengan isi 4 poin,” ucapnya.
Lanjutnya, berikut ini Empat penekanan Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 :
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu Kabidhumas Polda Malut himbau kepada seluruh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Pemilih dalam menghadapi Pemilu mendatang agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Bahwa untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19, Marilah kita semua mentaati Maklumat Kalpolri Tersebut,” tutupnya. (Toks).