Daerah

Penambangan Di Desa Srigading Saling Klaim Soal Status Cagar budaya

×

Penambangan Di Desa Srigading Saling Klaim Soal Status Cagar budaya

Sebarkan artikel ini
Foto : suasana sidang klarifikasi dan mediasi

Foto : suasana sidang klarifikasi dan mediasi di ruang rapat DPMPTSP

Mojokerto – penambangan sirtu dengan luas lahan di kawasan desa srigading kecamatan ngoro kabupaten mojokerto yang di kerjakan oleh cv wiratama harus berhadapan dengan aktifis lingkungan mojokerto yakni  forum komunitas indonesia satu (DPD FKI-1) pasalnya aktifitas penambangan di anggap nantinya akan melakukan pengrusakan alam di wilayah yang di perkirakan sebagai kawasan cagar budaya.

berbagai anggapan tentang pengrusakan ini, mengundang reaksi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) mengundang kedua belah fihak untuk di mediasi kamis 24/10 pukul 09.00 wib secara tertutup di ruang rapat kantor tersebut.

Suroso sebagai perwakilan DPMPTSP menjelaskan bahwa agar nantinya tidak terjadi cacat hukum dalam menerbitkan perijinan maka fihaknya mengundang kedua belah fihak agar menyampaikan pandangan sesuai fersi masing masing dan menyamakan persepsi.

suroso juga menjelaskan bahwa lembaganya merupakan lembaga administrasi yang ketika persyaratanya ada maka prosesnya akan berlanjut, asalkan sudah sesuai dengan undang undang dan juga memahamkan semua fihak agar punya pemahaman yang sama terkait denga putusan PTUN.

Di sisi lain Rifai sebagai ketua Badan permusyawaratan desa (BPD) menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan ijin terkait dengan pertambangan yang ada, dan dari yang lamapun juga tidak pernah memberikan ijin, selain itu ia berpendapat bahwa kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan.

“saya sangat tidak setuju dengan kegiatan penambangan, dan kemungkinan bisa untuk wisata hutan” jelas Rifai

sementara itu kuasa hukum CV. Wiratama Zakaria Ansori usai rapat mediasi menjelaskan bahwa pertama klienya Tofan selaku direktur pemilik CV. hanya menyalurkan keinginan warga karena di anggap tanah di daerah srigading merupakan tanah tandus, kedua yang nantinya bisa di kelola oleh masyarakat sekitar, dan hanya melakukan pemerataan berbentuk terasiring, ketiga tanah tersebut akan menjadi daerah semacam penopang desa wisata karena dekat daerah cagar budaya jolotundo.

masih kata zakaria bahwa klienya sudah melakukan secara prosedur, misalnya dari fihak yang kompeten di bidangnya para arkeolog tidak menemukan situs cagar budaya di daerah yang menjadi obyek yang ada di luar daerah deliniasi cagar budaya trowulan.

Berbanding terbalik dengan ketua DPD FKI-1 Mojokerto wiwied haryono yang menegaskan bahwa pihaknya akan menguji proses ijin pertambangan yang ada karena pihaknya yakin ada yang salah, dan jika ijinya nanti turun maka akan di PTUN kan.

“langkah kami berikutnya adalah kami akan memohon kepemerintah agar aktifitas pertambangan di desa srigading untuk segera di tutup dan akan melakukan proses investigasi seberapa jauh pengrusakan situs yang ada” pungkas wiwid usai rapat mediasi. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *