HukumKriminal

Pemuda Asal Dupak Diringkus Petugas Polsek Asemrowo Saat Lakukan Aksi Jambret

foto : tersangka bersama petugas
foto : tersangka bersama petugas bersama barang bukti

SURABAYA LenteraInspiratif.com – Endik Rusdiyo (39), asal Jalan Dupak Timur Gang 4 Surabaya harus mendekam di penjara dan berurusan dengan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran menjalankan aksi kejahatan  di jalanan. dengan mengambil HP merk oppo yang disimpan di box depan sepeda motor milik  Kasiati (28), warga Simo Pomahan Baru Surabaya dengan cara korban di pepet.

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud, Kamis (1/11/2018) mengatakan, bahwa pelaku  Endik terlebih dahulu di amankan warga usai melakukan penjambretan, sementara satu pelaku lainnya kabur. Kejadian tersebut berawal tersangka Endik bersama temannya bernama Agus ( DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor.

saat pelaku memperoleh sasaran, pelaku langsung memepet korban dengan motornya dan mengambil HP milik korban, Begitu HP ada ditangan, kedua pelaku melarikan diri kearah Jalan Tambak Mayor rel Kereta Api, namun dikarenakan jalan padat cenderung macet, para pelaku jalannya tertahan dan sementara korban terus mengejar sambil berteriak jambret.

atas perbuatanya Kini pelaku bersama barang bukti sebuah HP Oppo milik korban diamankan di Mapolsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak picara pencurian dengan pemberatan. (fi)

Exit mobile version