Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan dengan menindak tegas penyelenggara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan telekomunikasi. Meski tegas, Pemkot juga membuka ruang pemulihan layanan setelah kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan.
Sejak Selasa (2/12/2025), sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melanggar perda tersebut dikenai sanksi penghentian sementara operasional dengan cara penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan teguran lisan maupun tertulis. Tercatat sebanyak sepuluh perusahaan terdampak kebijakan tersebut.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola telekomunikasi yang tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan daerah.
“Penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi wujud nyata penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib dan sah, serta memberi manfaat bagi daerah,” tegas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia menambahkan, operasional layanan akan kembali dibuka apabila perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajiban, khususnya menyangkut perizinan dan pembayaran sewa ruang milik jalan (rumija).
Salah satu perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut adalah PT Iforte Solusi Infotek. Perusahaan ini telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp516.892.000.
“Setelah kewajiban dilunasi, segel langsung dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal kepada masyarakat,” terang Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita memastikan seluruh retribusi yang dibayarkan para penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Mojokerto juga menegaskan bahwa proses penertiban masih akan terus berlanjut sampai seluruh penyelenggara benar-benar patuh terhadap aturan perizinan dan administrasi yang berlaku.
“Tujuan kami bukan menghambat usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan kepatuhan ini, pembangunan kota dapat berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas. Kami mohon dukungan semua pihak agar penertiban ini berjalan lancar,” pungkas Ning Ita.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias menegaskan bahwa tim di lapangan akan terus memastikan setiap perusahaan yang telah memenuhi kewajiban administrasi dapat segera kembali beroperasi secara normal.











