
MOROTAI – Rolling jabatan atau mutasi merupakan hal yang wajar dan kapan saja bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, rolling jabatan biasanya dilakukan dalam rangka untuk mengevaluasi kinerja maupun penyegeran dilingkup pemerintahan. Kendati demikian, rolling jabatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) harus berpedoman pada aturan ASN itu sendiri. Yakni salah satunya berpedoman pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 Tentang Manajemen ASN serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, fenomena rolling jabatan yang berada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga melenceng dari aturan yang ada. Buktinya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Muhammad Asep Karie, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai telah memutasi Mustafa Lasidji, dari Staf Khusus Bupati ke Kantor Kecamatan Morotai Selatan. Padahal, dalam Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Sekretaris Daerah Tentang Penandatanganan Surat keputusan Mutasi, Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara.
Didalam Pasal 4 Ayat 3, Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus adalah pengecualian dari pelimpahan kewenangan tersebut. Dengan kata lain, Sekda tidak berhak memutasikan, mengangkat atau memberhentikan jabatan Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus. Realitanya, dalam pengaplikasian aturan tersebut, Sekda dinilai telah menabrak aturan yang ada.
Bukan hanya itu, saat di mutasikan sejak 7 Januari 2019, Mustafa Lasidji, belum menerima Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentiannya dari jabatan Staf Khusus Bupati. Justru yang dirinya terimq adalah SK Mutasi Nomor 820/87/KPTS/PM/2019, tentang Mutasi PNS dalam Jabatan Fungsional Umum.
“Jika demikian adanya, maka patut diduga Sekretarias Daerah telah melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya (abuse of power), setidaknya menjadi bukti atau alasan bagi kami untuk mempertanyakannya. Karena sampai saat ini, kami tidak pernah disodori Surat Keputusan terkait Pemberhentian dari jabatan Staf Khusus Bupati, “terang Mustafa Lasidji, saat dikonfirmasi pada Senin (14/1/2019).
Selain itu, dalam rolling jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, diduga juga didasari oleh perasaan suka dan tidak suka. Pasalnya, salah satu ASN yang dimutasikan ke Morotai Utara, dimutasi lantaran diduga ikut demo beberapa waktu lalu. “Ngana iko demo, jadi ngana dapa pindah (Kamu ikut demo, jadi kamu dapat pindah), “ungkap Ikram Paturo, saat dirinya tatap muka dengan Asisten II dan Asisten III di ruang Asisten III, usai bertemu Sekda kediamannya.
Usai mendapatkan jawaban itu, Ikram Paturo, kembali bertanya pada Sekda, jika alasannya ikut demo, kenapa saudara Roem Kharie dan Anwar Sahbadar tidak dimutasikan juga. Sontak, Sekda memberikan jawaban, karena mereka sudah meminta maaf. Atas jawaban itu, akhirnya Ikram Paturo, mempertanyakan asas dasar mutasi yang diberikannya.
“Jika demikian proses pengambilan keputusan, lalu dimana maksud dan tujuan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan ke Sekretaris Daerah tentang meningkatkan rasa keadilan bagi semua pegawai negeri sipil sebagai ruh dalam peraturan tersebut, “tutupnya. (dit)






