Hukum

Pelihara Buaya Muara, Mahasiswa Asal Blitar Terancam Penjara

×

Pelihara Buaya Muara, Mahasiswa Asal Blitar Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
foto : buaya yang diamankan petugas.

foto : buaya yang diamankan petugas.

BLITAR – AL (23) seorang mahasiswa asal perumahan Griya Karya /G-K-R, Kelurahan Sanan Wetan, Kota Blitar, kini harus berurusan. Pasalnya, dirinya diketahui telah memelihara seekor buaya muara, akhirnya digrebek oleh pihak Polresta Blitar.

Dalam pengrebekan itu, ternyata tidak hanya menemukan seekor buaya, petugas juga mengamankan dua ekor ular sanca yang dipeliharanya. Penggrebekan yang dilakukannya, atas dasar laporan dari warga yang resah atas hal itu.

“Setelah kami telusuri ternyata benar. Dan setelah itu kami lakukan pengrebekan, “kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, saat dikonfirmasi Senin (21/1/2019).

Heri menjelaskan, dalam pengrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seekor buaya, tanpa dilengkapi surat izin pemeliharaan, dan dua ekor ular sanca kembang. “Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kota Blitar, “jelasnya.

Masih kata Heri, saat ini polisi masih mendalami terkait pemeliharaan hewan buas. Dan petugas juga melibatkan BKSDA setempat. “Akibat perbuatanya, memelihara hewan buas tanpa dilengkapi izin pemeliharaan tersebut. Pemilik akan dijerat UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi alam, dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara, “tutupnya. (suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id