Jakarta, Lentera Inspiratif.com
Pilkada serentak 2018, banyak dinodai dengan pelanggan pemilu. Buktinya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang telah melakukan pemantauan terhadap 5 provinsi di Indonesia terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dari kelima provinsi itu, yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Peneliti KPPOD, Aisyah Nurrul Jannah, menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu terbanyak dilakukan oleh para ASN di lima provinsi tersebut. Mereka (ASN, red) dengan terjun langsung ke dalam proses kampanye untuk mendukung pasangan calon (Paslon). Ironisnya, pelanggaran tersebut, kerap dilakukan oleh ASN yang mempunyai jabatan strategis.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian. Dengan catatan, ASN membuka diri ke arena politik untuk mendukung kandidat calon. Pelanggaran ini dilakukan oleh ASN yang memegang jabatan mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Desa, Camat, dan Guru, "beber Aisyah, kepada wartawan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/06/2018).
Keterlibatan ASN dalam deklarasi calon dan kampanye melalui media sosial menjadi pelanggaran terbanyak di lima daerah yang menjadi penelitian tersebut. Namun, untuk pelanggaran kampanye di media sosial, paling banyak ditemukan di Provinsi Maluku Utara.
"Catatan pelanggaran terbanyak adalah ASN kerap ikut deklarasi paslon atau kampanye di media sosial, seperti facebook dengan memposting foto atau status yang menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat. Dan keterlibatan deklarasi ini, ditemukan paling banyak di Maluku Utara dengan jumlah 17 kasus, "tegasnya.
Aisyah menambahkan, keterlibatan ASN dalam proses Pilkada memang sulit dihindari. Akan tetapi, hal ini perlu dilakukan pembenahan ASN secara profesional untuk mengurangi pelanggaran itu.
"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memang sulit dihindari. Sehingga, pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak harus dilakukan, "pungkasnya. (tri)






