Peristiwa

Pelaku Penendang Sesajen Di Gunung Semeru Kini Dibawa Ke Polres Lumajang

Pelaku, Penendang Sesajen, Semeru, Polres Lumajang,
Pelaku penendang sesajen tiba di Polres Lumajang
Pelaku, Penendang Sesajen, Semeru, Polres Lumajang,
Pelaku penendang sesajen tiba di Polres Lumajang

Lenterainspiratif.id | Lumajang – Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus, kini dibawa ke Polres Lumajang, Kamis (20/1/2022). Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan.

Sebelumnya ia lebih dulu menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Polda Jawa Timur (Jatim)

Hadfana sengaja dibawa ke Lumajang untuk mempermudah Polres dalam melakukan pemeriksaan maupun penyidikan.

Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut tiba di Mapolres Lumajang pukul 21.30 WIB dengan memakai baju tahanan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 saksi. Yang terdiri dari 4 saksi ahli dan 8 warga sekitar Gunung Semeru.

Diketahui, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum tersangka.

“Tersangka HF sudah kami bawa ke tahanan Mako Polres Lumajang dari Polda Jatim. Maksud dan tujuannya untuk memudahkan kita melaksanakan penyidikan ke tingkat kejaksaan,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru. Diketahui pelaku adalah Hadfana Firdaus (34), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di daerah Yogyakarta .

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan  daerah Bantul dan aat ini sedang menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Yogjakarta, dan Jateng . Dan tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim,” jelas Gatot, Jumat (14/1/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Gatot.

Sementara untuk jeratan yang diberikan kepada tersangka, Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kontruksi hukumnya itu. Sekarang masih terus dilakukan pendalaman,” tandas alumni Akpol 1991 tersebut

 

 

 

Exit mobile version