HukumKriminal

Patungan Beli Barang Haram Tiga Pemuda Diringkus

Foto :
Foto : foto ketiga tersangka saat bersama petugas

Surabaya – Rony Suganda, (29), warga Jalan Tambak Wedi Tengah, Surabaya, Agus Husairi, (26), warga Jalan Bulaksari, Surabaya.dan Nanda Rusdi Bilfahmi, (24), warga Jalan Rangkah Buntu, Surabaya,  Tiga sekawan ini harus berurusan dengan Reskrim Polsek Benowo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tiga orang pria itu patungan guna membeli sabu untuk melakukan pesta secara bersama-sama.

Ketiganya ditangkap didepan sebuah rumah di Jalan Tambak Segaran, Surabaya, Selasa (16/4/2019) dini hari.Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip plastik warna putih diduga berisi sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Kapolsek Benowo Kompol Mohammad Mahmud mengatakan, awalnya, anggota menerima informasi bahwa ada tiga orang pria yang hendak melakukan pesta sabu.

Lalu, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat mereka berkumpul.

Begitu mendapati ketiga pria tersebut, sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi yang diterima. Petugas pun segera melakukan penyergapan.

Ketika dilakukan penggeledahan ditempat, petugas mendapatkan satu plastik klip yang dibawa oleh salah satu pria tersebut.

Ketiganya membeli barang haram ini secara patungan dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Wonokusumo, Surabaya.

“Rencananya,sabu yang dibeli dari hasil patungan itu akan digunakan sendiri secara bersama-sama,” sebut Mahmud Jum’at (19/4).

Terbukti bersalah, petugas lalu menggelandang ketiga pelaku ke Polsek Benowo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 ( 1 ) jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fi)

Exit mobile version