Hukum

Ombudsman Malut : 8 Kabupaten/Kota Akan Disurvey Layanan Publiknya

foto : sofyan ali.
foto : sofyan ali.

TERNATE – Secara umum di provinsi Maluku Utara hingga tahun 2018 baru 2 (dua) penyelenggaran pelayanan public yang masuk dalam zona hijau yakni pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dengan demikian maka keduanya tidak lagi dilakukan survey pada tahun 2019 ini. Sementara untuk pemerintah Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara berada di zona kuning serta kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan masih berada di zona merah dan akan kembali disurvey pada tahun 2019 dan beberapa kabupaten yang baru akan disurvey tahun ini.

Survey kepatuhan standar layanan public di tahun 2019 ini oleh Ombudsman Maluku Utara akan fokus di 8 (delapan) penyelenggaran layanan public di provinsi Maluku Utara yakni Kota Ternate (zona kuning), kabupaten Halmahera utara (zona kuning), Kabupaten Halmahera Tengah (zona merah), Kabupaten Halmahera Selatan (zona merah), Kabupaten Pulau Morotai (baru), kabupaten Halmahera Barat (baru), Kabupaten Halmahera Timur (baru) dan Kabupaten Kepulauan Sula (baru). Hal ini di sampaikan di Kontor Ombudsman RI Perwakilan Meluku Utara di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (21/05/2019).

Sofyan Ali,  selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI. Provinsi Maluku Utara kepada media Lentera Inspiratif.com mengatakn selain penyelenggaran layanan public oleh pemerintah daerah, Ombudsman juga akan melakukan survey pelayanan public yang diselenggarakan oleh instansi vertical di provinsi Maluku Utara diantaranya adalah pelayanan di kantor Badan pertanahan kabupaten/kota, pelayanan di Kepolisian (POLRES) Kabupaten/Kota. Ucapnya

“Selain melaksanakan layanan publik oleh pemerintah daerah, kami juga melakukan survey pelayanan public yang diselenggarakan oleh instansi vertical di provinsi Maluku Utara di antaranya badan pertahan kabupaten/kata, pelayanan kepolisian (Polres) kabupaten/kota, “kata Sofyan Ali.

Tambahnya, pemerintah kabupaten/kota yang telah disurvei tapi belum berada di zona hijau agar segera melakukan pembenahan pada aspek standar pelayanan publiknya, demikian juga kepada pemerintah kabupaten yang baru akan disurvey pada tahun ini agar melakukan percepatan perbaikan standar pelayanan publiknya.

“Mengingat standar pelayanan public merupakan kewajiban penyelenggaran pelayanan public sebagimana diatur dalam pasal 15, pasal 20 dan 21 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah pertama untuk menuju pada pelayanan public yang berkualitas dan prima adalah adanya standar pelayanan public, untuk itulah maka saya menghimbau kepada 8 (delapan) kepala daerah yang akan disurvey agar segera benahi standar layanan publiknya, “terangnya.

“Bagaimana mungkin berbicara tentang kualitas layanan publik sementara standar layanan sendiri pun belum ada, lantas apa jaminan atas kualitas layanan public, “tandas Sofyan Ali. (alif)

Exit mobile version