
Lenterainspiratif.id | Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus seorang pedagang baju lantaran nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang dibekuk polisi adalah Nuryadi (37), warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Tersangka ditangkap di stand pakaian miliknya, di pasar malam lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (20/07/2022).
Awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi sabu. Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Petugas pun melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Saat digeledah, didapati barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,70 gram yang diletakkan di atas kasur dekat tersangka,” ungkap Widiarti.
Selain itu juga ditemukan 1 unit handphone merek OPPO A12 warna hitam yang dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. (Dad)