Lenterainspiratif.id | Ngawi – Seorang kepala dusun (Kasun) berinisial SMN (50) di Ngawi yang nikah siri dengan gadis lulusan SMP dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Ia dijerat Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Kami kenai pasal persetubuhan di bawah umur. Karena memang korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (13/6/2022).
Winaya menjelaskan, tersangka saat ini dijerat dengan pasal persetubuhan. Untuk pernikahan siri masih dalam tahap penyelidikan.
Persetubuhan itu dilakukan beberapa kali yakni di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan dan juga di salah satu hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan. Serta di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi,” ungkap AKBP Winaya.
Dalam melancarkan aksinya, AKBP Winaya menyebut, sebelum menyetubuhi korban terlapor selalu mengatakan kepada korban, “ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin”.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah cincin emas, 1 buah HP Realme warna biru muda, 1 buah mukena warna hijau tosca, 1 buah sajadah warna hijau, 1 buah sprei warna biru, 1 buah daster, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah BH warna hijau dan uang tunai Rp500 ribu.
“Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkasnya. (Suf)