MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto ditunjuk sebagai wilayah percontohan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) berbasis komunitas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya. Penetapan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di Ngoro, Rabu (28/5/2025).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Dodi Gunawan Ciptadi menjelaskan, kuatnya kolaborasi lintas sektor di Ngoro menjadi alasan wilayah ini dipilih sebagai pilot project.
“Respons dari camat, perangkat desa, hingga unsur TNI-Polri di sini sangat baik terhadap pengawasan orang asing. Ini menjadi modal penting membentuk sistem deteksi dini yang efektif,” ujarnya.
Dalam forum rakor tersebut, disepakati bahwa TIMPORA Kecamatan akan diperkuat dengan melibatkan unsur kecamatan, koramil, polsek, hingga kepala desa. Sinergi antarinstansi ini ditujukan untuk mempercepat pelaporan, verifikasi, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran oleh orang asing, seperti overstay, penyelundupan manusia, hingga perdagangan orang.
Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo, menambahkan pentingnya kesesuaian antara produk administrasi desa dengan peraturan imigrasi nasional.
“Jangan sampai surat dari desa justru melegitimasi keberadaan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sah. Kita ingin semua regulasi desa berjalan seiring dengan ketentuan pusat,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 9 desa di Kecamatan Ngoro yang menjadi desa binaan Kantor Imigrasi TPI Surabaya, yaitu Wonosari, Candiharjo, Lolawang, Sedati, Purwojati, Kutogirang, Watesnegoro, Ngoro, dan Manduro MG.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Wilayah ini berada dalam cakupan administratif dan operasional Imigrasi, baik dalam pelayanan paspor, visa, hingga pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.