
SURABAYA- Muji alias Jimy asal Nganjuk yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur I / 10 Surabaya harua berurusan dengan Jajaran Reskrim Polsek Sawahan Surabaya lantaran nekat menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK), Di kawasan jalan jarak dolly meski sudah lama lokalisasi itu di tutup.
Jimy memasarkan Gemi (45) asal Tulungagung di Eks. Lokalisasi Jarak dan Dolly tepatnya di Jarak No. 21 Surabaya pada, Selasa, 08 April 2019, pukul 22.40 WIB.
Bermula, Selasa lalu, 08 April 2019 pukul 22.40 WIB, Basori, asal Lamongan melintas di Jalan Jarak Surabaya, dan tiba-tiba dipanggil oleh Tersangka.
Saat itu pelaku ini menawarkan jasa esek-esek (berhubungan badan) dengan biaya Rp 250.000. Kemudian korban menyerahkan uang senilai Rp. 250.000, dan Rp. 20.000, untuk tip tersangka.
“Begitu ada tamu, pelaku ini menghubungi PSK, untuk melayaninya, dan dilakukan di Jalan Jarak,” sebut Kompol Dwi Eko, Kapolsek Sawahan, Rabu (10/4/2019).
Lanjut Dwi Eko, terbongkarnya praktek esek-esek ini, setelah ada informasi masyarakat jika prostitusi Jarak masih buka namun secara sembunyi-sembunyi.
Berdasar info itu, Polsek Sawahan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan barang bukti uang senilai 270.000 yang diletakan di saku celana sebelah kanan dan 1 HP Samsung warna putih sebagai alat komunikasi.
Ketika dilakukan penggrebekan, PSK dan tamunya ada didalam rumah lantai 2 kamar ke-2 dilokasi kejadian dalam keadaan tanpa memakai celana dan yang perempuan telanjang.
Usai digrebek, pelaku dan dua orang lainnya dibawa ke Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan.
Pelakunya akan dijerat dengan Pasal kasus perkara TPPO / tindak pidana perdagangan manusia. Barang bukti yang diamankan, uang Rp. 270.000, HP, handuk tisu dan kondom. (fi)





