Nasional

Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Bakal Naik Per 1 September, Simak Informasinya

×

Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Bakal Naik Per 1 September, Simak Informasinya

Sebarkan artikel ini
Harga Pertalite, Solar, Naik,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Nasional – Naiknya harga pertalite dan solar dikabarkan akan dimulai pada 1 September 2022. Disampaikan, Menteri ESDM Arifin Tasrif, bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi hari ini tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2022.

“Ya tunggu saja besok (pengumuman kenaikan harga BBM subsidi),” ungkap Arifin, dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, isu rencana kenaikan harga BBM ini juga diperkuat dengan rencana pemerintah yang akan memberikan subsidi bagi masyarakat sebagai penggantinya.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dua bansos tambahan yang disiapkan oleh pemerintah. Yaitu, pertama, BLT Rp600 ribu untuk 20,65 juta KPM.

BLT itu akan diberikan masing-masing Rp150 ribu selama empat kali melalui Kementerian Sosial. Dengan total BLT ekstra yang diterima KPM sebesar Rp600 ribu.

Kedua, BLT untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah mengalokasikan pengalihan anggaran subsidi BBM Rp9,6 triliun untuk program bansos pekerja.

“Bansos akan mengalir untuk 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per pekerja per bulan yang diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan,” imbuh Ani.

“Selain Rp12,4 triliun (BLT) plus Rp9,6 triliun (bansos upah untuk pekerja), pemda juga diminta melindungi daya beli masyarakat. Dalam hal ini, Kemendagri akan menerbitkan aturan untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Ani.

Total bansos Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM akan didistribusikan mulai pekan ini untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya dua bansos tersebut, Kemenkeu juga memberikan subsidi transportasi untuk angkutan umum termasuk ojek online, serta nelayan sejalan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Subsidi transpotasi itu diambil dari dana transfer umum seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebesar 2 persen yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Kami di Kemenkeu juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di mana 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” katanya. (Met)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *