DaerahHukumJawa TimurKriminal

Nasib Emak Emak yang Nekat Selundupan 1.815 Pil Koplo Ke Lapas Jombang Untuk Suaminya

emak emak selundupkan pil koplo ke lapas
foto :
emak emak selundupkan pil koplo ke lapas
foto : Ini dia sosok berinisial VNS yang berani melakukan penyelundupan 1.815 pil koplo ke lapas Jombang.

lenterainspiratif.com | Jombang –  Vina Nofes Trianingsih wanita berusia 33 tahun yang beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang Jawa Timur. Ia adalah sosok yang cukup nekat lantaran melakukan penyelundupan 1.815 butir pil koplo dobel L ke lapas Jombang.

Karena keberaniannya itu kini Vina harus menyusul suaminya Hermanto alias Baron yang telah mendekam di balik jeruji besi sejak dua tahun silam karena kasus narkoba. Kini polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

Vina ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Jombang, Senin (24/8/2020) sore. Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP. “Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, Rabu (26/8/2020).

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan yakni satu buah kresek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih. (dit)

Exit mobile version